• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

ASN Banten Diingatkan: Hati-hati dengan Gratifikasi Menjelang Lebaran!

img

Updatesports.biz.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Di Artikel Ini mari kita diskusikan ASN, Banten, Gratifikasi, Lebaran, Etika Pelayanan Publik yang sedang hangat. Informasi Relevan Mengenai ASN, Banten, Gratifikasi, Lebaran, Etika Pelayanan Publik ASN Banten Diingatkan Hatihati dengan Gratifikasi Menjelang Lebaran Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Penerimaan gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan yang bersifat mudah rusak atau sudah kadaluarsa dapat dialokasikan sebagai bantuan sosial. Bantuan tersebut bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, hal ini harus melalui koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten serta menyertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di lingkungan pemerintahan provinsi. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas mereka.

Andra Soni menyatakan bahwa bingkisan makanan akan disalurkan sebagai dukungan sosial kepada yang memerlukan. Apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten. Laporan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.

Jelang hari raya Idul Fitri, potensi gratifikasi yang dapat terjadi termasuk uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lainnya. Andra Soni mengingatkan agar ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi. Dalam surat yang di kutip oleh detikcom pada Senin, 24 Maret 2025, ia menekankan larangan penerimaan gratifikasi ini. Selanjutnya, UPG bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.

ASN di Provinsi Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk permintaan uang atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya, baik atas nama individu maupun institusi. Semua laporan terkait hal ini harus disampaikan kepada Inspektorat Daerah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025, menegaskan kembali bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan asn banten diingatkan hatihati dengan gratifikasi menjelang lebaran dalam asn, banten, gratifikasi, lebaran, etika pelayanan publik ini hingga selesai Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatiannya

Please continue reading the full article below.
© Copyright 2024 - Sports News
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads