Drama Berdarah di Lampung: Kopda Basar Serang 3 Polisi dengan Senjata Rakitan!
Updatesports.biz.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Konten Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Kejahatan, Keamanan, Sosial, Berita Lokal, Hukum. Artikel Dengan Fokus Pada Kejahatan, Keamanan, Sosial, Berita Lokal, Hukum Drama Berdarah di Lampung Kopda Basar Serang 3 Polisi dengan Senjata Rakitan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Table of Contents
Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Mapolda Lampung, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa pelaku penembakan dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 25 Maret 2025, dan dialihkan oleh berbagai media.
Kopda Basarsyah mengakui tindakannya yang menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat operasi tersebut berlangsung. Menurut Mayor Jenderal Eka, bukti berupa selongsong peluru yang ditemukan telah dianalisis dan cocok dengan senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut. Ia menambahkan bahwa senjata yang digunakan diduga adalah senjata rakitan dengan campuran spesifikasi tertentu.
Kejadian penembakan ini, kata Mayjen Eka, dilakukan secara terarah oleh Kopda B. Proses penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai asal usul dan spesifikasi senjata yang terlibat. Tim penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan yang transparan dan akurat.
Dua oknum TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi tersebut. Ketiga anggota polisi tersebut ditembak dengan senjata api rakitan. Pengakuan dari para korban menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan yang berlangsung.
Lebih lanjut, senjata yang digunakan dalam insiden ini telah diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Namun, senjata tersebut masih akan melalui uji balistik di laboratorium forensik untuk memenuhi prosedur saintifik guna keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat. Mayor Jenderal Eka menyatakan bahwa Kopda Basarsyah dapat dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan potensi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap drama berdarah di lampung kopda basar serang 3 polisi dengan senjata rakitan dalam kejahatan, keamanan, sosial, berita lokal, hukum ini hingga selesai Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ini. silakan lihat artikel lain di bawah ini.