Ketua Komisi III DPR: Jaksa Tipikor Akan Tetap Berperan Sebagai Penyidik di RUU KUHAP!
Updatesports.biz.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Saat Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi, RUU KUHAP, DPR. Informasi Lengkap Tentang Politik, Hukum, Pemberantasan Korupsi, RUU KUHAP, DPR Ketua Komisi III DPR Jaksa Tipikor Akan Tetap Berperan Sebagai Penyidik di RUU KUHAP Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyampaikan bahwa kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini ditegaskannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025. Ia menanggapi isu yang menyatakan bahwa kejaksaan tidak lagi berwenang dalam bidang tersebut.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempertahankan posisi kejaksaan sebagai penyidik. Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 6 dalam revisi tersebut tidak menghapuskan kewenangan jaksa sebagai penyidik untuk tipikor. Ia menjelaskan, Penyidik kejaksaan tetap berperan dalam menangani tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan yang ada, ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang beredar di masyarakat mengenai draf RUU KUHAP yang menyatakan jaksa hanya berwenang dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah tidak benar sama sekali. Kami perlu meluruskan informasi ini, karena kejaksaan tetap berwenang dalam penyidikan tipikor berdasarkan revisi KUHAP yang baru, tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan lebih lanjut bahwa draf revisi KUHAP yang menyatakan jaksa tidak berwenang dalam tipikor adalah draf awal yang belum final. Naskah yang sebenarnya sudah jelas menyebutkan bahwa jaksa berperan sebagai penyidik dalam kedua bidang, yaitu tipikor dan pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, dia menunjukkan bahwa posisi jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi tetap terjaga dan tidak akan hilang dalam ketentuan yang baru. Ini menjadi informasi penting bagi masyarakat mengenai peran dan fungsi kejaksaan dalam sistem hukum di Indonesia.
Itulah ulasan tuntas seputar ketua komisi iii dpr jaksa tipikor akan tetap berperan sebagai penyidik di ruu kuhap yang saya sampaikan dalam politik, hukum, pemberantasan korupsi, ruu kuhap, dpr Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Jika kamu setuju Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.