Komisi III DPR Buka Peluang Penyelesaian Kasus Penghinaan Presiden Lewat Restoratif Justice: RUU KUHAP Jadi Kunci?
Updatesports.biz.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Postingan Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Hukum, Politik, Restoratif Justice, DPR, RUU KUHAP, Penghinaan Presiden. Laporan Artikel Seputar Hukum, Politik, Restoratif Justice, DPR, RUU KUHAP, Penghinaan Presiden Komisi III DPR Buka Peluang Penyelesaian Kasus Penghinaan Presiden Lewat Restoratif Justice RUU KUHAP Jadi Kunci Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
- 1.1. Habiburokhman
Table of Contents
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mengenai pasal terkait penghinaan terhadap presiden yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ). Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin, 24 Maret 2025, ia mengklarifikasi berita yang beredar di media terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pasal tersebut tidak dapat diselesaikan dengan RJ.
Habiburokhman menegaskan, Sebenarnya ada kekeliruan dalam redaksi drafter yang kami rilis. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden dalam KUHP sebagai kasus yang dikecualikan dari RJ. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan revisi kepada pemerintah dengan draft terbaru yang menghapus pencantuman penghinaan kepada presiden dari pasal yang dikecualikan dari RJ.
Ia juga menyatakan bahwa penanganan kasus penghinaan terhadap presiden tetap menjadi prioritas dan harus dapat diselesaikan menggunakan metode RJ. Kami memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah salah satu poin penting yang harus diselesaikan melalui RJ, tambahnya.
Habiburokhman, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menekankan bahwa kesepakatan ini tidak akan berubah dalam tahap pembahasan dan pengesahan RUU mendatang. Ia mengonfirmasi adanya kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77 dan menekankan bahwa pasal tersebut akan tetap sama hingga saat pengesahan nantinya.
Berikut adalah bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP yang dipersoalkan. Ajang ini juga menjadi kesempatan bagi detikcom dan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan, di mana kisah-kisah inspiratif dari kandidat polisi teladan dapat diakses di dalam platform tersebut.
Begitulah komisi iii dpr buka peluang penyelesaian kasus penghinaan presiden lewat restoratif justice ruu kuhap jadi kunci yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam hukum, politik, restoratif justice, dpr, ruu kuhap, penghinaan presiden, Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. bagikan ke teman-temanmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.