• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Beri Penjelasan: Caleg Terpilih Dilarang Mundur untuk Pertarungan Pilkada!

img

Updatesports.biz.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Dalam Opini Ini mari kita diskusikan Politik, Pilkada, Pemilu, Caleg, KPU yang sedang hangat. Informasi Terkait Politik, Pilkada, Pemilu, Caleg, KPU KPU Beri Penjelasan Caleg Terpilih Dilarang Mundur untuk Pertarungan Pilkada lanjut sampai selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dijalankan. Menurut KPU, Putusan MK No.176/PUU-XXII/2024 mulai berlaku segera setelah dibacakan dan selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk Undang-Undang.

Pada putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terkait pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih masih diperbolehkan untuk mundur, asalkan bukan untuk mengikuti pemilihan lain.

Dalam rapat konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025, Komisioner KPU, Idham Holik, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengenai Pemilu. MK juga menambahkan persyaratan untuk caleg terpilih yang ingin mengundurkan diri. Maka dari itu, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa 'pengunduran diri tersebut disebabkan oleh penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.'

Sebagai tambahan, ada juga ajang penghargaan yang diadakan oleh detikcom bekerja sama dengan Polri untuk memberikan apresiasi kepada sosok polisi teladan. Beragam kisah inspiratif dari kandidat polisi teladan dapat dibaca di media terkait.

Begitulah kpu beri penjelasan caleg terpilih dilarang mundur untuk pertarungan pilkada yang telah saya ulas secara komprehensif dalam politik, pilkada, pemilu, caleg, kpu Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Terima kasih telah membaca

Please continue reading the full article below.
© Copyright 2024 - Sports News
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads