LPSK: Santunan Keluarga Bos Rental Korban TNI, Tak Sama dengan Restitusi!
Updatesports.biz.id Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Di Momen Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang LPSK, Santunan, Korban TNI, Restitusi, Keluarga. Artikel Dengan Fokus Pada LPSK, Santunan, Korban TNI, Restitusi, Keluarga LPSK Santunan Keluarga Bos Rental Korban TNI Tak Sama dengan Restitusi Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Sri Nurherwati
- 2.1. Keputusan hakim
Table of Contents
Pada sidang vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta pada tanggal 25 Maret, hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer. Menurut hakim, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena telah ada santunan yang diterima oleh keluarga korban, yang dianggap berbeda dengan konsep restitusi itu sendiri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, juga mengemukakan pendapatnya tentang hal ini. Dia menjelaskan bahwa meskipun perhitungan restitusi penting dilakukan, tidak semua kompensasi yang diberikan dapat dianggap sebagai restitusi. Korban dari tindakan kriminal berhak menerima restitusi sebagai tanggung jawab pelaku berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi yang telah diberikan kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman, akibat tindakan anggota TNI AL yang menembaknya hingga tewas. LPSK menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang tidak boleh diabaikan.
Keputusan hakim mengindikasikan bahwa meskipun terdapat santunan yang telah diberikan kepada keluarga, restitusi tetaplah merupakan hak bagi korban yang tidak dapat tergantikan. Menurut Sri, proses restitusi seringkali sulit bagi korban, terutama ketika mempertimbangkan kondisi pelaku, dan oleh karena itu perlu ada perhatian khusus dalam perhitungan yang lebih adil.
Hakim juga menambahkan bahwa ada beberapa komponen yang tidak termasuk dalam perhitungan restitusi yang diajukan, sehingga perlu dihitung dengan teliti kerugian yang sebenarnya dialami korban. Ia berharap agar santunan dan restitusi dapat dipisahkan, mengingat tujuan dan dampak dari kedua bentuk kompensasi tersebut sangatlah berbeda.
Sementara itu, dalam perkara ini, hakim menekankan bahwa ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hal ini berdampak pada kemampuan finansial mereka untuk membayarkan tuntutan restitusi yang diajukan. Pengadilan mengingatkan bahwa meskipun santunan telah diberikan, korban masih memiliki hak untuk menggugat restitusi melalui jalur perdata di kemudian hari.
Demikian lpsk santunan keluarga bos rental korban tni tak sama dengan restitusi sudah saya bahas secara mendalam dalam lpsk, santunan, korban tni, restitusi, keluarga Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa lagi