MAKI Soroti KPK: Tak Perlu Terikat Aturan Penyadapan RUU KUHAP, Ini Alasannya!
Updatesports.biz.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Sekarang mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang KPK, Penyadapan, RUU KUHAP, Hukum, Advokasi, Kebijakan Publik. Pembahasan Mengenai KPK, Penyadapan, RUU KUHAP, Hukum, Advokasi, Kebijakan Publik MAKI Soroti KPK Tak Perlu Terikat Aturan Penyadapan RUU KUHAP Ini Alasannya Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Table of Contents
Draf baru dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisi mengenai mekanisme penyadapan yang perlu mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri. Hal ini tercantum jelas dalam Pasal 124, yang menyatakan bahwa penyadapan memerlukan persetujuan ketua pengadilan negeri. Penyadapan yang dilakukan tanpa izin tersebut hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan pandangannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terikat pada ketentuan penyadapan yang terdapat dalam RUU KUHAP. Mereka berpendapat bahwa KPK cukup meminta izin dari pemimpin internalnya saja. Boyamin, seorang perwakilan dari MAKI, menegaskan bahwa pengaturan penyadapan bagi penegak hukum lainnya amatlah penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pasal-pasal tentang penyadapan yang terdapat dalam draf RUU KUHAP tertera dari Pasal 124 hingga 128. Menurut Boyamin, KPK tetap memiliki kewenangan khusus yang tidak memerlukan izin dari ketua pengadilan ketika melakukan tindakan penyadapan, penyitaan, ataupun penggeledahan. Dengan kata lain, KPK operasionalnya tetap mengikuti aturan yang lebih spesifik, yang dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih umum.
Boyamin menyoroti bahwa kewenangan KPK sebagai lex specialis, mengharuskan mereka untuk dapat mengabaikan peraturan yang lebih umum saat ada peraturan yang lebih khusus yang berlaku. “Praktik ini sudah berjalan selama ini, ujarnya kepada wartawan pada tanggal 25 Maret 2025.
Di sisi lain, jika penyadapan dilakukan dalam keadaan mendesak, persetujuan dari ketua pengadilan harus segera diminta dalam jangka waktu maksimum satu hari setelah pelaksanaan penyadapan tanpa izin. Jika ketua pengadilan menolak permohonan itu, semua hasil penyadapan wajib dihentikan dan tidak dapat digunakan sebagai barang bukti, serta harus dimusnahkan.
Terakhir, ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh detikcom bersama Polri memberikan pengakuan kepada sosok polisi teladan dan menjadikannya sebagai momen untuk berbagi kisah inspiratif tentang para kandidat police hero.
Begitulah uraian komprehensif tentang maki soroti kpk tak perlu terikat aturan penyadapan ruu kuhap ini alasannya dalam kpk, penyadapan, ruu kuhap, hukum, advokasi, kebijakan publik yang saya berikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. share ke temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda