Navayo di Ujung Tanduk: Ancaman Penyitaan Aset RI Membuatnya Jadi Tersangka?
Updatesports.biz.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Di Momen Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Hukum, Ekonomi, Keuangan, Kriminalitas, Indonesia. Ulasan Mendetail Mengenai Hukum, Ekonomi, Keuangan, Kriminalitas, Indonesia Navayo di Ujung Tanduk Ancaman Penyitaan Aset RI Membuatnya Jadi Tersangka Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
Table of Contents
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa aset-aset milik pemerintah Indonesia di Prancis berisiko disita menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan RI dalam sengketa dengan Navayo International AG. Yusril menegaskan bahwa masalah ini harus diperhatikan oleh pihak Prancis, karena dapat menjadi preseden buruk dalam hukum internasonal, di mana aset yang seharusnya dilindungi oleh konvensi internasional justru disita.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidikan atas sengketa ini masih berlangsung. Yusril menekankan bahwa Indonesia menghormati keputusan arbitrasi yang terjadi di Singapura. Pada tahun 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan terhadap hak serta properti milik pemerintah RI yang berada di Paris.
Yusril mengatakan bahwa meskipun pengadilan Prancis telah sepakat, pihaknya akan berupaya melawan eksekusi penyitaan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius, terutama ketika Indonesia harus menghormati keputusan pengadilan asing meskipun terdapat argumen kuat yang mendukung keberatan Indonesia.
Dalam prosesnya, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD telah mengajukan gugatan di ICC Singapura yang dikabulkan. Yusril pun mempertanyakan alasan pemerintah harus membayar kompensasi besar kepada Navayo jika terdapat indikasi korupsi. Ia menegaskan upaya untuk menanggapi keputusan pengadilan dengan berbagai langkah diplomatik untuk membela hak-hak Indonesia.
Menariknya, pengacara tersebut juga menyatakan bahwa penyitaan aset pemerintah di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai perlindungan aset diplomatik. Selain itu, pihak Navayo juga dinyatakan tidak mengindahkan pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
RI berencana untuk menghadapi masalah ini secara diplomatis dan berupaya mencegah eksekusi penyitaan. Yusril mengungkapkan bahwa terdapat indikasi wanprestasi oleh Navayo, sehingga pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi dugaan tersebut serta mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Kejaksaan Agung juga akan melanjutkan penyidikan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mempersiapkan langkah-langkah ke depan. Mengingat pentingnya status aset diplomatik, pemerintah bertekad untuk melindungi hak-hak luwes Indonesia di dunia internasional.
Sekian penjelasan detail tentang navayo di ujung tanduk ancaman penyitaan aset ri membuatnya jadi tersangka yang saya tuangkan dalam hukum, ekonomi, keuangan, kriminalitas, indonesia Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.