• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Oknum TNI AL Minta Maaf Usai Penembakan Bos Rental: Penyesalan yang Meringankan Vonis!

img

Updatesports.biz.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Sekarang saya akan membahas manfaat Kejahatan, Hukum, Militer, Masyarakat, Etika yang tidak boleh dilewatkan. Catatan Singkat Tentang Kejahatan, Hukum, Militer, Masyarakat, Etika Oknum TNI AL Minta Maaf Usai Penembakan Bos Rental Penyesalan yang Meringankan Vonis Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

    Table of Contents

Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan fakta yang ada saat persidangan. Usai kejadian, para terdakwa langsung melapor dan menyerahkan diri kepada kesatuan mereka, yang menunjukkan bahwa mereka tidak berusaha menghindari tanggung jawab hukum atas tindakan mereka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menyampaikan bahwa para terdakwa telah mengekspresikan penyesalan atas perbuatan mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Meski demikian, majelis hakim juga menegaskan bahwa meskipun ada beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan bersalah dan penyerahan diri, keputusan untuk tidak memberikan pengurangan hukuman tetap diambil karena keseriusan kasus ini.

Panitera mencatat bahwa para terdakwa, dalam kesempatan yang ada, telah meminta maaf kepada anak korban, namun permohonan tersebut tidak diterima. Pihak anak korban mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika mereka memaafkan, hal itu dapat mempengaruhi beratnya hukuman untuk para terdakwa. Hakim juga menekankan bahwa ketiga orang terdakwa belum pernah mengalami hukuman sebelumnya, baik itu hukuman disiplin maupun pidana.

Selanjutnya, jaksa militer menuntut agar salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo, membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Artikel ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan penghargaan kepada individu berprestasi, termasuk sosok-sosok polisi yang menginspirasi. Detikcom bersama Polri terus mendokumentasikan berbagai kisah positif dan inspiratif dari para kandidat polisi teladan.

Itulah informasi seputar oknum tni al minta maaf usai penembakan bos rental penyesalan yang meringankan vonis yang dapat saya bagikan dalam kejahatan, hukum, militer, masyarakat, etika Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Jika kamu peduli semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

Please continue reading the full article below.
© Copyright 2024 - Sports News
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads