• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prajurit TNI di Luar 14 Institusi: Waktunya Mundur dengan Kepala Tegak!

img

Updatesports.biz.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Di Tulisan Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Militer, Pengabdian, Sosial, Kepemimpinan, Inspirasi. Artikel Ini Membahas Militer, Pengabdian, Sosial, Kepemimpinan, Inspirasi Prajurit TNI di Luar 14 Institusi Waktunya Mundur dengan Kepala Tegak Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

    Table of Contents

Prajurit TNI memiliki kesempatan untuk menjabat di berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan bidang politik, keamanan, dan pertahanan negara. Jabatan tersebut mencakup posisi di Dewan Pertahanan Nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan militer, serta lembaga-lembaga intelijen dan keamanan lainnya. Adapun jabatan yang dimaksud meliputi pencarian dan pertolongan, pengelolaan perbatasan, serta penanggulangan bencana dan terorisme. Selain itu, prajurit juga dapat menduduki posisi di instansi seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Namun, terdapat ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di posisi-posisi sipil di luar lembaga yang diatur dalam Pasal 47 UU No 34/2004 harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif mereka. Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam sebuah pesan singkat pada Minggu, 23 Maret 2024, menjelaskan bahwa anggota TNI yang menjabat di luar ketentuan tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pasal 47, baik dalam UU TNI lama maupun dalam RUU TNI yang baru, tetap mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Dewan Pertahanan Nasional. Mabes TNI menekankan bahwa prajurit yang menduduki posisi di luar 14 institusi yang telah disepakati diminta untuk segera pensiun atau mundur dari dinas keprajuritan mereka.

Menariknya, RUU TNI yang baru juga memperkenalkan empat kementerian/lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit, namun syarat tetap sama, yaitu harus sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Beberapa dari jabatan tersebut berada di Kesekretariatan negara atau kementerian yang berfokus pada politik dan keamanan nasional.

Diketahui bahwa saat ini terdapat sejumlah prajurit aktif yang menjabat di luar 14 institusi tersebut, seperti Irjen Kemenhub dan Irjen Kementan. Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang mengatur, praktik di lapangan terkadang berjalan berbeda. Pemberlakuan undang-undang ini menjadikan situasi ini lebih jelas dan terarah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia keprajuritan serta jabatan sipil yang ada.

Demikianlah prajurit tni di luar 14 institusi waktunya mundur dengan kepala tegak telah saya jelaskan secara rinci dalam militer, pengabdian, sosial, kepemimpinan, inspirasi Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa lagi

Please continue reading the full article below.
© Copyright 2024 - Sports News
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads