Ronald Tannur Bicara: Mengungkap Misteri Uang yang Disita dan Proses Pembebasannya
Updatesports.biz.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Kutipan Ini aku mau berbagi tips mengenai Ekonomi, Hukum, Keuangan, Misteri, Proses Hukum yang bermanfaat. Panduan Seputar Ekonomi, Hukum, Keuangan, Misteri, Proses Hukum Ronald Tannur Bicara Mengungkap Misteri Uang yang Disita dan Proses Pembebasannya Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
- 1.1. Heru Hanindyo
- 2.1. 25 Maret 2025
Table of Contents
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, memberikan penjelasan mengenai jumlah uang tunai yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI saat penggeledahan di kediamannya. Ia menyebutkan bahwa uang sebesar USD 2.200 yang ditemukan merupakan uang hasil perjalanan dinas ke luar negeri. Selain itu, uang SGD 9.100 merupakan uang titipan dari saudarinya, Ambar, yang rencananya akan digunakan untuk membeli tas.
Pada Selasa, 25 Maret 2025, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengajukan pertanyaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Heru menjelaskan bahwa ia biasanya menyimpan uang tunai dalam tas untuk keperluan sehari-hari. Terlebih, ia menjelaskan alasan mengapa tidak jadi membeli tas tersebut, karena tidak menemukan outlet premium yang diinginkan di Spanyol.
Heru kemudian memberikan informasi tambahan mengenai uang yang tidak terpakai. Ia menyebutkan bahwa ia sempat membeli dua kain Bali untuk Ambar, dan sisa uangnya akan dikembalikan dan diletakkan di atas koper miliknya. Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Salah satu tas yang selalu ia bawa ke kantor sering digunakan untuk kebutuhan acara seperti khitanan anak pegawai serta sumbangan untuk pernikahan. Heru membagikan bahwa uang dalam tas tersebut kadang digunakan untuk kebutuhan mendesak. Ia menambahkan, jumlah uang di dalam tas dan koper telah berkurang karena sering digunakan.
Heru juga menjelaskan perihal uang yang ditemukan di mobilnya, menyatakan bahwa jumlah tersebut memang sudah berkurang. Dalam kasus ini, jaksa menuduh tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Heru Hanindyo juga menghadapi dakwaan menerima gratifikasi berupa uang dalam denominasi rupiah dan mata uang asing yang semuanya berkaitan dengan jabatannya sebagai hakim.
Jaksa pun menyebutkan bahwa uang-uang tersebut disimpan di dalam safe deposit box di bank dan di rumah Heru. Kasus ini masih terus berlanjut, dan Heru serta rekan-rekannya berada dalam sorotan publik.
Itulah rangkuman menyeluruh seputar ronald tannur bicara mengungkap misteri uang yang disita dan proses pembebasannya yang saya paparkan dalam ekonomi, hukum, keuangan, misteri, proses hukum Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatiannya