• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap: 3 Oknum TNI AL Bebas Restitusi, Anak Bos Rental Berikan Pernyataan Mengejutkan!

img

Updatesports.biz.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Tulisan Ini saya akan membahas manfaat Berita, Militer, Hukum, Kejahatan, Pernyataan Mencengangkan yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Dengan Fokus Pada Berita, Militer, Hukum, Kejahatan, Pernyataan Mencengangkan Terungkap 3 Oknum TNI AL Bebas Restitusi Anak Bos Rental Berikan Pernyataan Mengejutkan Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret, majelis hakim memberikan keputusan terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak korban melalui auditor militer. Hakim menyatakan bahwa permohonan restitusi tersebut tidak dapat dikabulkan dan tidak dibebankan kepada para terdakwa.

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI yang didakwa terkait penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang meninggal dunia akibat insiden tersebut. Sebelumnya, auditor militer mengusulkan agar Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga korban.

Pernyataan hakim mengungkapkan bahwa nilai restitusi yang diajukan berlandaskan pada kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme. Agam Muhammad, yang mewakili keluarga korban, menjelaskan bahwa mereka tidak berharap terlalu tinggi akan keputusan ini, mengingat kemampuan finansial para terdakwa yang dipertimbangkan.

Agam juga menyatakan bahwa tujuan pengajuan restitusi adalah untuk memberikan efek jera kepada para terdakwa dan memperberat hukuman mereka. Namun, hakim menilai bahwa alasan yang digunakan dalam permohonan restitusi tidak valid, dan menekankan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.

Majelis hakim mencatat bahwa para terdakwa telah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yang menunjukkan bahwa mereka sudah kehilangan kemampuan untuk menjalankan pembayaran restitusi yang diminta.

Dalam menanggapi situasi ini, hakim juga menginformasikan bahwa santunan telah disediakan oleh satuan tempat para terdakwa bertugas kepada keluarga korban. Walaupun restitusi ini tidak dapat dipenuhi, hakim menyatakan bahwa masalah ini bisa ditempuh melalui jalur perdata di masa depan.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap terungkap 3 oknum tni al bebas restitusi anak bos rental berikan pernyataan mengejutkan dalam berita, militer, hukum, kejahatan, pernyataan mencengangkan ini Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

Please continue reading the full article below.
© Copyright 2024 - Sports News
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads